Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyerapan angkatan kerja khususnya masyarakat yang tinggal di perdesaan, perlu mendorong perluasan kesempatan kerja dengan mendorong investasi pembukaan perusahaan-perusahaan baru di wilayah perdesaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu.
1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa
kerja dibawah 1 (satu) tahun;
2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/
buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim
Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran
dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak
berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Kas Desa
ABSTRAK:
Guna mengatur keberadaan rekening kas desa yang dimiliki Pemerintah Desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa perlu diatur tentang pengelolaan rekening kas desa.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Rekening Kas Desa, Tempat Rekening Kas Desa, Tata Cara Pembukaan Rekening Kas Desa, Cara Penyetoran dan Penarikan Uang Ke dan Dari Rekening Kas Desa, Penutupan Rekening Kas Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sarjana Bina Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berbasis Agama yang bertujuan meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk dapat membangun Desa/Kelurahan secara
swadaya dan dapat merealisasikan eita-eita dalam
Pembangunan Desa/Kelurahan terse but melalui pemahaman
dan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam kehidupan
sehari-hari, periu dibuat pedoman penunjukkan Sarjana Bina
Desa
- bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin perlu
Menunjuk Sarjana yang merupakan alumni dari Perguruan
Tinggi Agama Islam baik Negeri maupun swasta yang
berperan sebagai Koordinator/Motor Penggerak dalam
mendukung program Keagamaan Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015 ;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diu bah dengan Perda No 8 tahun 2020;Perbup No 85 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :ketentuan Umum ,Kreteria Sarjana Bina Desa,Rekruitmen,Pelaksanaan,Pemberhentian Sarjana Bina Desa,Pendanaan,Ketentuan Lain - lain,penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali metode perhitungan dan penyaluran BLT Dana Desa oleh pemerintah gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong yang memuat perubahan metode penyaluran BLT Dana Desa dan besaran BLT Dana Desa per bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2006/No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa teramasuk didalamnya mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemebrhentian Kepala Desa, Jabtan Sementara Kepala Desa, Tindakan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 36 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sragen No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam proses pengangkatan Perangkat Desa, maka ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 20 18 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 1O Tahun 20i8 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 13;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Besaran rincian dana desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor
145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Yang Membahayakan Perekonomian Nasional,
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten mengalami
perubahan dari nilai alokasi dasar dan berdasarkan
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten Bupati
melakukan penyesuaian rincian dana desa setiap desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Ketentuan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 145), diubah.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - GERAKAN MEMBANGUN KEBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN/KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
GERAKAN MEMBANGUN KEBERDAYAAN MASYARAKAT
PERDESAAN/KELURAHAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan kembali ketentuan mengenai Pelaksanaan Program Gerakan Membangun Keberdayaan Masyarakat Perdesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Gerakan Membangun Keberdayaan Masyarakat Perdesaan/Kelurahan dalam Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2014, perlu ditinjau kembali.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permenkeu No. 168/PMK.07/2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 32 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Program Gerakan Membangun Keberdayaan Masyarakat Perdesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Mengubah Lampiran II.
4 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mendorong perkembangan dan kemajuan Desa perlu dibentuk Desa Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pembentukan Desa Persiapan Namralan dan Desa Persiapan Mitak dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa atau Kelurahan Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat