Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 36 Tahun 2015

UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun; 2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 36
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan