1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun; 2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat