PEDOMAN PENETAPAN PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat, maka Pemerintah daerah
b. menyelenggarakan perekrutan Pendamping Profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a}, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 150);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14);
6. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
PENDAMPING PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang cliakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
/
<:>
6. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ut.ama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
... ; ...
»
,.
\ ._,. ,
BAB IV
PEREKRUTAN, PEMBEKALAN DAN PENETAPAN WKASI
Pasal 5
(1) Perekrutan dilakukan dengan cara diumumkan dimedia elektronik dan koran lokal, syarat pendididkan minimal sarjana (S 1) dan diploma (03) umur maksimal 45 tahun
(2) Mekanisme perekrutan Tenaga Ahli meliputi tes tulis, persentasi dan wawancara, Pendamping Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara, serta Pendamping Lokal Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara.
BABV
SUVERSVISI DAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Supervisi dan pembinaan terhadap Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pendamping desa.
(2) Proses supervisi dan pembinaan Pendamping Profesional kader pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
(3) Hasil supervise dan pembinaan yang dilakukan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaporkan ke Bupati Luwu Utara.
BAB VI SANKSI
Pasal 7
(1) Sanksi diberikan kepada Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik; dan
b. melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
pendamping professional kader pemberdayaan masyarakat
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian,
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan ini akan berlaku pada saat tanggal diundangkan.
\._ .
9. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
10. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tenaga Ahli adalah Fasilitator Kabupaten.
11. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Desa adalah Fasilitator Kecamatan.
12. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Lokal Desa adalah Fasilitator Lokal Desa
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkan peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam perekrutan, penetapan, dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3
Tujuan perekrutan dan penetapan dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat adalah :
a. memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan undang-undang desa; dan
b. pemetaan pendampingan bagi wilayah yang belum mernpunyai pendamping lokal desa.
BAB III TIM SELEKSI
Pasal 4
(1) Sebelum dilakukan perekrutan calon Tenaga Ahli, Pendamping desa, dan Pendamping lokal desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membentuk tim Seleksi Perekrutan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekertaris dan lima orang anggota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mernpunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari proses pendaftaran, ujian tertulis, tes FGD, tes wawancara sampai penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
•
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017
SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN DANA BERGULIR PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi
di masyarakat, maka pelaksanaan dana bergulir yang
terjadi kemacetan angsuran banyak dlsebabkan oleh
bencana alam, penerima bantuan meninggal dunia,
bangkrut, kelompok bubar, ketua kelompok penerima
maupun pengurus sudah udak ada atau sulit ditemui
atau tidak diketahui keberadaannya, administrasi
kelompok sudah tidak ada atau hilang, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 30
Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Dana Bergulir Pernerintah Kabupaten Jepara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jepara Normor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir
Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang sistem dan
prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pernerintah
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nornor 17 tahun 2003; Undung-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 30 tahun 2009 tentang sistem dan prosedur pelaksanaan dana bergulir pemerintah kabupaten jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelematan
ABSTRAK:
a. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan
organisasi serta menjamin kelangsungan kegiatan
organisasi perlu dilakukan pengelolaan secara
terprogram terhadap dokumen/ arsip yang sangat
penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas,
alat bukti hukum, dan memori organisasi yang
merupakan dokumen/ arsip vital bagi suatu organisasi;
b. bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam
melakukan pengelolaan dokumen/ arsip vital
melalui kegiatan perlindungan, pengamanan dan
penyelamatan dokumen/ arsip vital diperlukan suatu
pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pedoman
Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan
Dokumen/ Arsip Vital;
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, tambahan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LNRI
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembam Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang
Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Repub1ik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan lembaran Negara Repub1ik Indonesia
Nomor 5887);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pegawai di lingkungan Badan layanan Umum
Daerah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai hak dan kewajiban
berbeda; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Non Pegawai Negeri Sipil agar
efektif, ekonomis, dan produktif, perlu mengatur
pedoman pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Unit Kerja Pusat Kesehat.an Masyarakat Non
Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Non Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pegawai BLUD Puskesmas Non PNS, pengambangan sumber daya manusia pegawai BLUD puskesmas non PNS, pembinaan dan pengawasan pegawai BLUD puskesmas non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2017
pedoman - umum - pelaksanaan - pengarusutamaan - gender - di - kabupeten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2017/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bernegara dengan adanya penataan perangkat daerah berdasarkan Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentnag Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 tahun 2008; PPNo. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2000; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 15 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 31 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 50 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 71 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 73 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 106 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelaksnaan Pengarustamaan Gender, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan Penyusunan Dan Pelaksanaan, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati serta mendukung kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemerintah dan masyarakat desa, Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Numur 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomoi 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Lentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokuk-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nornor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94).
BAB!
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati
di kecamatan.
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya disingkat DPMD
adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengarur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Luwu Timur.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
..
14. Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pernerintah Desa, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pernerintah Desa dirnana peruntukan dan pengelolaannya ditentukan oleh Pernerintah Daerah dalarn rangka percepatan pernbangunan Desa dan pernberdayaan masyarakat.
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
BPD bersarna Kepala Desa.
16. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalarn rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
17. Profil Desa adalah garnbaran rnenyeluruh tentang karakter desa yang rneliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alarn, surnber daya rnanusia, kelernbagaan, prasarana dan sarana serta perkernbangan kemajuan clan perrnasalahan yang dihadapi desa.
18. Adrninistrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan inforrnasi rncngcnai pcnyclcnggaraan pcmcrintahan dcsa.
19. Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan yang selanjutnya disebut P2MP adalah Dana hibah oleh Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur kepada Pernerintah Desa untuk digulirkan kepada rnasyarakat sebagai dana Program Pernberdayaan Masyarakat Perdesaan
20. Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan.
BAB II ASAS Pasal 2
( 1) Bantuan Keuangan Khusus dikelola berdasarkan asas :
a. transparan; b. akuntabel; c. tertib; dan
d. disiplin anggaran.
(2) Transparan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan, masyarakat dapat rnengakses informasi seluas-luasnya.
(3) Akuntabel sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(4) Tcrtib scbagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna.
(5) Disiplin anggaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf d, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan di dukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PRINSIP Pasal3
Bantuan Keuangan dikelola dengan prinsip:
a. hemat;
b. terarah dan terkendali; dan
c. dapat dipertanggungjawabkan secara adrninistrasi, teknis dan hukum.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Barituan Kc::uangan untuk pengadaan Ktndaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pernerintah Desa, dan
c. memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pengadaan dan pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan.
Pasal 5
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pertanggunjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa; dan
b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
BABY SASARAN Pasal 6
Sasaran Bantuan Keuangan khusus kepada Pemerintah desa untuk:
a. pengadaan kendaraan operasional Roda Empat diperuntukkan kepada
Pemerintah desa sebagai kendaraan operasional Kepala Desa; dan
b. pengadaan kendaraan Operasional Roda Dua diperuntukkan kepada
Pemerintah Desa sebagai kendaraan operasional Kepala Dusun.
BAB VI
KRITERIA
Pasal 7
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasiunal Ruda Empal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
6 huruf a, berdasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pengelolaan keuangan dan aset desa yang akuntabel secara tertib dan teratui ,
b. pengisian profil, penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa;
c. pengelolaan P2MP yang optimal;
d. kebersihan desa; dan
e, realisasi PBB.
(3) Desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus adalah desa pada masing-masmg kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kntena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot nilai masing• masing kriteria sebagai berikut:
a. pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur, dengan bobot nilai 35% (tiga puluh lima persen};
b. pengisian Profil Desa, Penyeleuggaraan Adruinistrasi Desa, dan
Perencanaan Desa dengan bobot nilai 30% (tiga puluh persen); c. pengelolaan P2MP. dengan bobot nilai 15% (lima belas persen); d. kcbcrsihan Dcsa, dcngan bobot nilai 10% (scpuluh pcrscn); dan e. realisasi PBB, dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen).
Pasal 8
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah:
a. terlaksananya proses adrninistrasi keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan aset desa yang baik berdasarkan ketentuan perundang•
undangan.
Pasal 9
Pengisian Profil, Penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah:
a. tersedia dan terlapomya profil desa kepada DPMD dan Kementerian Desa berdasarkan website Kementerian Desa secara berkala dan lerupdale; dan
b. terkelolanya secara baik dan terinci administrasi desa dan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengelolaan P2MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah bcrgulimya dana P2MP secara baik di Dcsa yang ditandai dcngan berlrurangnya jumlah dana tunggakan P2MP.
Pasal 11
Kebersihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah terciplanya lingkungan dc:sa yang bersih, sehat, asri dan tersedianya sanitasi lingkungan.
Realisasi PBB b . Pasaj 12
e se agaiman d.
ncapaian pemb a lIDaksud dal
ayaz-an PBB tahun am Pasat 7 ayat (2) h an Yang ada di Desa.
(1) B Pasa1 13
antuan Keuangan Kh
Kendaraan O . usus kepada P .
hu f b peras1ona1 R d D emenntah D
uruf e adalah
"" 'berdasarkan pad�� u� sebagaimana �: untuk Pengadaan
(2) Kriteria sebagaiman di tena Yang telah ditentuksud dalam Pasa1 6
a unaksud d an.
a. kebersihan lingkun pa a ayat (1) sebagai b iku
b. re
.
sasi PBB.
gan/ dusun· d en t:
ali
(3) Dusun
Yang mendapatka_n b
, an
yan antuan keuan
g memperoleh n ·1 . . gan khusus adalah D
dimak d
I at tertinoai d ·
�4 an
penilaian kri .
usun
su pada ayat (2) dengan b b . . tena sebagaimana o ot nllai sebagai berikut .
a. kebersihan lingkun /d ·
persen); dan gan usun, dengan bobot 50% (lima puluh
b. realisasi PBB, dengan bobot SOo/c (lim ul h
O a P u persen).
Pasal 14
Kebersihan Lingkungan/Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l3 t
(2) huruf a adalah terciptanya lingkungan/dusun yang bersih sehat
dan tersedianya sanitasi lingkungan. ' '
Pasal 15
Realisasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
adalah pencapaian pembayaran PBB tahunan yang ada di Dusun.
BAB VII
PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu
Penyaluran
Pasal 16
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasional Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Bantuan Keuangan Khusus disalurkan melalui rekening kas pemerintah desa dan tertuang dalam APBDesa tahun anggaran berkenaan.
(4) Ketentuan mengenai Penetapan Desa dan Besaran Bantuan Keuangan
Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Penggunaan Pasal 17
(1) Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Pemerintah Desa dipergunakan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat untuk Pemerintah Desa dan Kendaraan Operasional Roda Dua untuk Kepala Dusun.
(2) Jenis/tipe Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua yang pengadaannya dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan persetujuan Bupati.
(3) Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi:
a. pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat bagi Pemerintah Desa dan kendaraan Roda Dua bagi Kepala Dusun;
b. biaya administrasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pajak, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. biaya ongkos kirim/pengambilan atas barang dan jasa yang akan diadakan (apabila diperlukan); dan
d. biaya administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, paling banyak sebesar
2 % (dua persen).
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Pasal 18
Kepala Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.
Pasal 19
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Kepala BPKD dengan
tembusan kepada Kepala DPMD dan Camat.
BAB VIII
PENGADAAN DAN PEMANFAATAN Bagian kesatu Pengadaan
Pasal 20
O erasional Roda Empat dan
( 1) Penganggaran pe�ga:�a!e;i:;:g di�iay� �ari Bantuan Keuangan
Kendaraan Operas1�n. kasi bantuan yang d1tenma.
Khusus tidak meleb1h1 alo K daraan Operasional Roda
Kekurangan biaya administrasi .Pe:a:�: D�a sebagaimana dimaksud
(2) K daraan operas1on
Empat dan en ada APBDesa.
ada ayat (1) dibebankan P an Bantuan Keuangan
P · ggaran pengguna D untuk
(3) Dalam hal terdapat sisa anharus disetor ke Rekening Kas Pesa nntah
l{husus maka s·sa anggaran
l bih perhitungan
anggaran eme
i . .
diperhitungkan sebagai sisa e
Desa.
I
Pasal 21
( 1) Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dan Kendaraan Operasional Roda Empat dilak:sanak:an berdasarkan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa yang bersumber dari APBDesa.
(2) Dalam hal proses Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi melalui bagian layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
(3) Hasil pekerjaan Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dinyatakan selesai 100% (seratus persen], apabila Penyedia Barang dan Jasa telah menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya, berupa:
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau salinan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor asli;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
d. Kunci kontak, buku service, toolkit dan kelengkapan lainnya.
(4) Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Tim Pengelola Kegiatan kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Teri.ma Hasil Pekerjaan.
(5) Apabila Penyedia Barang dan Jasa belum dapat menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyedia/Jasa wajib membuat surat pemyataan bermaterai untuk mencukupi kelengkapan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari lernbaga yang menerbitkan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 22
( 1) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua basil pengadaan merupakan Kendaraan milik Desa yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa.
(2) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset Desa dan pemeliharaan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
(3) Pemanfaatan/penggunaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBDesa diluar Bantuan Keuangan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua.
(5) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua bagi Pemerintah Desa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan wama dasar merah.
(6) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dilarang dijadikan agunan pinjaman dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
BAB IX
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 23
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan oleh
Bupati.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemberian pedoman dan bimbingan pengelolaan Bantuan
KeuanganKhusus;dan
b. pemberian pedoman dan bimbingan pelaporan Bantuan Keuangan
Khusus.
(4) Ketentuan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 24
( 1) Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemantauan secara berkala, baik pada saat persiapan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan.
(4) Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi kegiatan maupun fisik.
Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 25
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(2) Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan Bantuan Keuangan.
(3) Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Keuangan beserta kegiatannya.
(4) Apabila berdasarkan basil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
(5) Apabila berdasarkan basil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX VERIFIKASI DAN FASILITASI Pasal 26
(1) Camat melakukan verifikasi penggunaan dana dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus.
(2) Biaya operasional pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD yang dialokasikan pada Kecamatan.
BAB XI SANKSI Pasal 27
Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus yang tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus tidak mengikat, tidak terus menerus, tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Pasal 29
Perencaaan kegiatan harus akurat dan apabila ditemukan kekurangan/ spesifi.kasi barang dalam realisasi kegiatan, maka harus memenuhi target minimal spesifikasi barang sesuai Rencana Anggaran dan Biaya yang telah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dikarenakan kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka dana Bantuan Keuangan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran selanjutnya.
(2) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai
dengan akhir tahun anggaran berkenaan bukan karena
kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka
pencairan Bantuan Keuangan Khusus dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Bupati.
l
BAB Xiii KETENTUAN PENUTUP Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No. 14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya penataan organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang
berakibat pada berubahnya Perangkat Daerah yang
menangani pengelolaan keuangan · Desa, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada. huruf a clan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679J;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 17), yang telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 22);
b. Nomor 60 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 60).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 17), yang telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 22);
b. Nomor 60 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 60).
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan khusus kepada desa maka Perbup Temanggung No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan keuangan Khusus dari APBD Kab Temanggung kepada Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari APBD Kab Temanggung kepada Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2015; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2015; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendes PDTT no 1 Tahun 2014; Permendagri No 44 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 21 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 31 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7) dan ketentuan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Bupati Temanggung Nomro 31 Tahun 2016 diubah.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan diperlukan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur penyusunannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Produk Hukum Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur penyelesaian produk hukum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2017
KODE ETIK PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
yang efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan
akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai pedoman
perilaku pejabat struktural dan atau pejabat fungsional
pengelola pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Etik Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
lceter-bwlcascn informasi puhlik ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenta.ng Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor '..:!44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negaray Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
8. Peraturan Preeiden Nornor 54 Tahun 20]0 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presidcn Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tent.ang Pengadaan Barang/jasa
Pcmerintah;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidcnreng Rappang Tahun 2016 Nomor 51);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas & Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 38).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA
BAB III
KODEETIK
BAB IV
KOMITE ETIK
BABV
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VI
SEKRETARIAT KOMTTE ETIK
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB TX
KE'I'ENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
NOMOR:14 2017
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat