standar-prosedur-penyelesaian-produk hukum
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Produk Hukum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan diperlukan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur penyusunannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Produk Hukum Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur penyelesaian produk hukum daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
- 5 hal
|