SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN DANA BERGULIR PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi
di masyarakat, maka pelaksanaan dana bergulir yang
terjadi kemacetan angsuran banyak dlsebabkan oleh
bencana alam, penerima bantuan meninggal dunia,
bangkrut, kelompok bubar, ketua kelompok penerima
maupun pengurus sudah udak ada atau sulit ditemui
atau tidak diketahui keberadaannya, administrasi
kelompok sudah tidak ada atau hilang, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 30
Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Dana Bergulir Pernerintah Kabupaten Jepara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jepara Normor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir
Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang sistem dan
prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pernerintah
Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nornor 17 tahun 2003; Undung-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 tahun 2009;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 30 tahun 2009 tentang sistem dan prosedur pelaksanaan dana bergulir pemerintah kabupaten jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
- 4 hlm.
|