Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pegawai BLUD Puskesmas Non PNS, pengambangan sumber daya manusia pegawai BLUD puskesmas non PNS, pembinaan dan pengawasan pegawai BLUD puskesmas non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat