Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan Penanaman Modal akan mendorong peningkatan iklim Penanaman Modal yang kondusif bagi dunia usaha dalam rangka penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan Penanaman Modal; bahwa guna menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 10 Tahun 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Permen Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah. Peraturan ini memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, arah kebijakan, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kependudukan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor
33
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya investasi di daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi a. kewenangan pemerintah Daerah; b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dan/atau investor; c. kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; e. jenis usaha atau kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan; f. tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; g. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau
pemberian kemudahan dalam melakukan Investasi; dan h. evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda); bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2023/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota
Salatiga; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat
digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pemberian insentif dan kemudahan penanaman
modal di Daerah; bahwa pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal merupakan salah satu faktor
pendorong pembangunan dan peningkatan
pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan
tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan
pemberian kemudahan penanaman modal diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Pemohon dan Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Bentuk Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu upaya dalam rangka menciptakan peningkatan perekonomian, bahwa beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah , terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Peraturan Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup; Investasi Daerah; Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Promosi Penanaman Modal; Kerja Sama dan Kemitraan Penanaman Modal; Pelayanan Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal; Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dicabut.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum
tentang penanaman modal, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; kewenangan Pemerintah Daerah; insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan atas penanaman modal; serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 dicabut
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan);
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2023;
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYERTAAN MODAL; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat