Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah. Peraturan ini memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, arah kebijakan, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kependudukan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat