bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, jati diri manusia dan sebagai bagian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat serta perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong penyelenggaraan bangunan yang semakin meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014;
1. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
2. persyaratan bangunan gedung
3. penyelenggaraan bangunan gedung
4. tenaga ahli bangunan gedung
5. peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
6. pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung
7. sanksi adminitratif
8. ketentuan penyidikan
9. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Seri B Tahun 1989) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Daerah- Tentang Penyertaan Modal-Perusahaan Air Minum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia, guna menigkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembanguan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) perlu dilakukan dan untuk melaksanakn program perlu adanya penambahan modal guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. sumber dana dan besaran dana; b. pelaporan; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
ket.Bab III dan IV, Pasal 2 dan 4 hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permenkeu No. 53/PMK.02/2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 HALAMAN, 32 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan pertambahan volume,
jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Sampah telah menjadi permasalahan sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara konfrehensip dan
terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta
dunia usaha, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan
Persampahan dan Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan
Persampahan dan Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS APARATUR BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sintang No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014 Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK:
Pertimbangan Perbup ini adalah perlunya penetapan petunjuk teknis untuk memenuhi Pedoman Umum Penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2015.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dengan adanya Raskin, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga berkurang karena sebagian kebutuhan beras dibantu oleh pemerintah. Perbup ini berisi petunjuk teknis yang antara lain meliputi pengelolaan dan pengorganisasian, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan, pengaduan, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA KELAHIRAN
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2.2015/NOREG 6.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, perlu diatur penyelenggaraan sistem air limbah domestik secara baik dan benar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan sistem air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Air limbah domestic adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. Perda ini memuat ketentuan mengenai tujuan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan sistem air limbah domestic. Tahapan penyelenggaraan sistem air limbah domestic meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestik. Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati. Setiap orang yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran sistem air limbah domestic dapat dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
(2) Retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestic diatur dalam Peraturan Daerah;
(3) Mekanisme pemberian rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Peraturan Bupati.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat