PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2015

Menemukan 13.251 peraturan dalam 0,047 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Keluarga Berencana

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 2 Tahun 2015
Bangunan Gedung

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015

APBD Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2015
Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2015
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

APBD

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015

Hak Asasi Manusia Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014
    Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan