Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-01.AH.01.01, BN.2011/No.187, peraturan.go.id: 14 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 38B Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234j;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalarn Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3660);
10. Peraturan Pemerintah Nomor i6 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
16. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal;
1 7. Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang di Daerah;
l 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
20. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standart Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan Pemerintah Kota/ Kabupaten;
21. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2013 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 20i0 Nomor 1 Seri C);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 20i2 Nomor 6 Seri E);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi; Perizinan (ruang lingkup, prosedur dan persyaratan, Jangka Waktu penyelesaian);
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Izin Lokasi yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
Apabila masa berlaku Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir tetapi belum ada aktifitas berkenaan dengan pembebasan atau penggunaan tanah, maka harus mengajukan Izin Lokasi baru berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan
memperoleh informasi harus diarahkan untuk
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan
dan pengawasan publik, serta akuntabilitas Pemerintah
Kabupaten Sleman kepada publik; b. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pengelolaan informasi publik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengelolaan Informasi Publik, Informasi, Pelayanan Informasi Publik, Persyaratan Dan Prosedur, Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Dan Maklumat Pelayanan, Bantuan Kedinasan, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 9 Tahun 2017
Halaman: 20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Lauanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 44 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang indikator jasa pelayanan menurut Pemimpin BLUD dan menurut Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD. Diatur juga mengenai Pemberian Jasa Pelayanan bahwa jasa pelayanan yang diberikan tidak tetap besarannya tergantung pendapatan RSUD dan tidak rutin, kemudian diatur juga sumber jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan jasa pelayanan, jasa keperawatan, jasa farmasi, lain-lain yang tercantum dalam tarif pelayanan dan klaim BPJS. Peraturan ini juga mengatur distribusi pendapatan jasa pelayanan bersumber dari klaim BPJS, distribusi pendapatan jasa pelayanan berdasar tarif rumah sakit, revenue center, cost center, akuntabilitas kinerja, tim jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Jasa Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan, dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1B Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat