Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi; Perizinan (ruang lingkup, prosedur dan persyaratan, Jangka Waktu penyelesaian); Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Izin Lokasi yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; Apabila masa berlaku Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir tetapi belum ada aktifitas berkenaan dengan pembebasan atau penggunaan tanah, maka harus mengajukan Izin Lokasi baru berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat