Materi Pokok: Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka diperlukannya peraturan Pengelolaan Informasi Publik agar setiap warga negara atau badan hukum Indonesia dapat mengakses informasi publik. Akses informasi publik dilakukan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat