Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan
ketentuan Bab IV Pasal 9 peraturan menteri dalam negeri
nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan,
pengabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan
status desa linomoiyo kecamatan oheo, Desa Asera Kecamatan
Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan
tentang perubahan status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo,
Desa Aser Kecamatan Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui
menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
ketentuan umum
perubahan status
luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk
ibu kota kecamatan
kedudukan, tugas pokok dan fungsi
susunan organisasi
tata kerja
keuanganDalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status
3. Luas Wilayah, Jumlah Desa Dan Jumlah Penduduk
4. Ibu Kota Kecamatan
5. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
6. Susunan Organisasi
7. Tata Kerja
8. Keuangan
9. Lembaga Kemasyarakatan
10. Pembinaan Dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan Dan Penutup
pembinaan dan pengawasan
ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pembangunan di Daerah. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan rancangan peraturan desa tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan(APBDes•PJ kepada Camat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati dalarn Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenagan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat, Meliputi : Ketentuan Umum; Pemberian Delegasi; Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Pembuatan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau No.06 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam wilayah Kabupaten Berau perlu ditetapkan biaya pembuatan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1996; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2004.
Jenis Usaha; 1.) Taman Rekreasi; (a) Rekreasi Gunung Rp. 100.000,- / Unit Usaha (b) Rekreasi Pantai Rp. 500.000,- / Unit Usaha (c) Rekreasi Danau Rp. 2500.000,- / Unit Usaha 2.) Gelanggang RenangRp. 250.000,- / Lokasi 3.) Pemandian Alam
Rp. 150.000,- / Lokasi 4.) Padang Golf; (a) 36 Hole Rp. 750.000,- / Lokasi (b) 18 Hole Rp. 600.000,- / Lokasi (c) 9 Hole Rp. 400.000,- / Lokasi (d) Mini Golf Rp. 250.000,- / Lokasi 5.) Kolam Memancing Rp. 150.000,- / Lokasi 6.) Gelanggang Permainan Ketangkasan (Play Station) Rp. 25.000,- / Mesin 7.) Gelanggang Bowling / Gola Gelinding Rp. 100.000,- / Line 8.) Rumah Bilyard / Bola Sodok Rp. 50.000,- / Meja 9.) Karaoke Rp. 300.000,- / Kursi (1 Meja 4 Kursi) 10.) Bioskop; (a) Kelas A Rp. 300.000,- / Kursi (b) Kelas B Rp. 200.000,- / Kursi (c) Kelas C Rp. 100.000,- / Kursi (d) Kelas D Rp. 50.000,- / Kursi 11.) Pusat Pasar Seni dan Pameran Rp. 30.000,- / Unit Usaha 12.) Dunia Fantasi Rp. 100.000,- / Unit Usaha 13.) Teater Panggung; (a) Terbuka Rp. 40.000,- / Lokasi (b) Tertutup AC Rp. 80.000,- / Lokasi (c) Tertutup Non AC Rp. 60.000,- / Lokasi
14.) Satwa; (a) Taman Satwa Rp. 25.000,- / Satwa (b) Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 75.000,- / Satwa 15.) Usaha Fasilitas Wisata / Rekreasi Air Rp. 75.000,- / Alat 16. Usaha Fasilitas Sarana Olah Raga; (a) Alat Selam Rp. 75.000,- / Set (b) Alat Selancar Rp. 75.000,- / Set (c) Alat Selancar Angin Rp. 100.000,- / Set (d) Perahu Dayung Rp. 100.000,- / Set (e) Pesawat Motor Rp. 100.000,- / Set (f) Pesawat Ultra Ringan Rp. 100.000,- / Set 17.) Balai Pertemuan Umum (a) 600 x M2 Lebih Rp. 100.000,- / Tempat (b) 600 x M2 Kurang Rp. 50.000,- / Tempat 18.) Barber Shop / Salon Potong Rambut Rp. 75.000,- / Kursi 19.) Salon Kecantikan Rp. 80.000,- / Kursi 20.) Kolam Renang Rp. 200.000,- / Kolam 21.) Lapangan Tenis : (a) Tertutup Rp. 250.000,- / Band (b) Terbuka Rp. 175.000,- / Band 22.) Lapangan Bulu Tangkis Tertutup Rp. 100.000,- / Band 23.) Gedung Squash Rp. 400.000,- / Band 24.) Gelanggang Tenis Meja Rp. 25.000,- / Meja 25.) Pusat Kesehatan / Health Centre / Fitness Rp. 10.000,- / Alat 26.) Laser Disk / VCD Rp. 500,- / Kaset 27.) Play Station Rp. 50.000,- / Alat 28.) Gelanggan Olah Raga :
(a) Terbuka ( Sepakbola, Basket, dll) Rp. 250.000,- / Lapangan (b)Tertutup Rp. 2.500,- / M2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Berau No.99 Tahun 2001 dan No.392 Tahun 2003.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten bengkalis tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TAhun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 12 Tahun 1994; 4. UU No. 28 Tahun 1999; 5. UU No. 17 Tahun 2003; 6. UU No. 1 Tahun 2004; 7. UU No. 15 Tahun 2004; 8. UU No. 25 Tahun 2004; 9. UU No. 33 Tahun 2004; 10. UU No. 28 Tahun 2009; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 23 tahun 2005; 13. PP No. 54 Tahun 2005; 14. PP No. 55 Tahun 2005; 15. PP No. 56 Tahun 2005; 16. PP No. 57 Tahun 2005; 17. PP No. 58 Tahun 2005; 18. PP No. 65 Tahun 2005; 19. PP No. 79 Tahun 2005; 20. PP No. 8 Tahun 2006; 21. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 22. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015; 23. Perda Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2015; 24. Perda kabupaten Bengkalis No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Dearah, sejalan dengan kondisi pembangunan di Kota Palembang yang telah berjalan dengan sangat baik, perlu dilaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan perencanaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera/ tera ulang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III Golongan Retribusi; IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII Penyesuaian Tarif Retribusi; VIII Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; IX Saat Retribusi Terutang; X Tata Cara Pembayaran; XI Sanksi Administratif; XII Tata Cara Penagihan; XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIV Keberatan; XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XVI Kadaluarsa Penagihan; XVII Insentif Pemungutan; XVIII Pendelegasian Pelayanan; XIX Masa Berlaku Tera/ Tera Ulang; XX Ketentuan Penyidikan; XXI Ketentuan Pidana; XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2018.
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LAN No. 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II Serta Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2
Diubah dengan :
Perka LAN No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Mencabut :
Perka LAN No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN.2016/No.82, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, angka 17 dan angka 18 diubah, angka 15 dihapus, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Judul Bagian Kesatu BAB II diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Judul Bagian Kedua BAB II diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ayat (2) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b diubah dan huruf c dihapus; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan penjelasan Pasal 1 angka 10 diubah; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 diubah, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 4 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 8 diubah;
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 4); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 13).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Penghasilan, Tunjangan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab III : Belanja Penunjang, Kegiatan DPRD dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Bab IV : Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab V : Ketentuan Lain-lain; Bab VI : Ketentuan Peralihan; Bab VII : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat