Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019

Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Penghasilan, Tunjangan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab III : Belanja Penunjang, Kegiatan DPRD dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Bab IV : Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Bab V : Ketentuan Lain-lain; Bab VI : Ketentuan Peralihan; Bab VII : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan