Pengolahan Hasil Pertanian Pada Dinas Pertanian Dan Petenakan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2011/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengolahan Hasil Pertanian Pada Dinas Pertanian Dan Petenakan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Hasil Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 85 Tahun 2010 ;
:b. bahwas dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas UPT, maka perlu dilakukan perubahan atas rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja ;
1.UU No.8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.10 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.PP No.38 Tahun 2007 ;7.PP No.41 Tahun 2007 ;8.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008
;9.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2010
tedapat dalam pasal 2 dan pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 51 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF - TUNJANGAN RESES - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,
maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah duibah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Penganggaran Dan Pertanggungjawaban TKI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka semua aturan yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 51 Tahun 2020
PERHITUNGAN JASA PELAYANAN RSUD TANJUNG BATU KUNDUR KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN JASA PELAYANAN RSUD TANJUNG BATU KUNDUR KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas perhitungan jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun;
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NNo. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Thaun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 2052/Menkes/Per/Per/X/2011; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes NNo. 3 Tahun 2020; Kepmen Kesehatan No. 133/ Menkes/SK/XII/1999; Kepmen Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008; Perda Kab.Karimun No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perhitungan jasa pelayanan RSUD Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas - Alat DAN Mesin Pertanian
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 51, LN.2021/No.131, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 64)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan barang /jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko, dan/atau prestasi kerja, Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 64) yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah satu huruf, ketentuan Lampiran I diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 64)
peraturan pelaksanaan peraturan daerah no. 3 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler dan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd kabupaten gorontalo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler & Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, serta besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua
DPRD dan Wakil Ketua DPRD;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES
BAB III DANA OPERASIONAL KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 6 Peraturan Gubenur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat