PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Pengahasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat