Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2014

Tunjangan Daerah Bagi Jabatan Fungsional Perencana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Daerah Bagi Jabatan Fungsional Perencana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas;Tunjangan Daerah Jabatan Fungsional Perencana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Daerah Bagi Jabatan Fungsional Perencana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan