Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Daerah Bagi Jabatan Fungsional Perencana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas;Tunjangan Daerah Jabatan Fungsional Perencana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat