Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan dinamika pembangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f
8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e
9. Ketentuan Pasal 22 diubah
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 24 diubah
13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a
Dst........
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
MERUBAH QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009-2029
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 a y at (1) huruf e Undang Undang Nomor 28 Tahuin 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
UU No. 11 Tahun 1995 std terakhir dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 std UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 109 Tahun 2012; KMK No. 62/KMK .03/2002; PMK No 237/PMK.04/2009; PMK No. 181/PMK - 011/2009; PMK No. 115 / PMK - 07/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai pemungutan pajak rokok atas pemungutan cukai rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
12 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2004
IZIN - UNDANG-UNDANG - GANGGUAN - BAGI KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Setiap usaha, perusahaan dan industri yang dapatt mempengaruhi lingkungan hidup perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan; Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan atas pelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin UU Gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri; Untuk memenuhi yang dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang UU Gangguan bagi kegiatan Usaha, Perusahaan, dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 37 Tahun 2001; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keputusan Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994; Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kab. Sarolangun No. 621/086/DPRD Tanggal 23 April 2003.
Perda ini mengatur tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI, yang meliputi; Ketentuan Perizinan; Retribusi; Jenis-jenis Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya perda ini maka, Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2003 tentang izin UU Gangguan, bagi kegiatan usaha, perusahaan dan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputussan Bupati Sarolangun.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
Perangkat Daerah yang mengakibatkan terjadinya
perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 perlu diubah
dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU 1945;UU no 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 tahun 2009;UU no 23 tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016;Kepmendagri No 178 Tahun 1997;Perda No 6 Tahun 2012;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.3, TLD.NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pertambahan jumlah dan pola kunsumsi mayarakat memberikan konstribusi dalam menimbulkan jenis Sampah yang semakin beragam, antara lain, Sampah kemasan yang berbahaya dan/ atau sulit diurai oleh proses alam. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang Sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan Sampah belum sesuai dengan metode dan teknik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga masih berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Masyarakat dalam mengelola Sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu Sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir Sampah. Padahal, timbunan Sampah dengan volume yang begitu besar di lokasi tempat pemrosesan akhir Sampah sangat berpotensi melepas gas metan (CH4) yang cukup besar sehingga dapat berdampak untuk menimbulkan meningkatnya emisi gas rumah kaca dan memberikan konstribusi terhadap pemanasan global. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya upaya menangani timbunan Sampah yang dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
52 halaman; 23 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya
ABSTRAK:
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung;Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan tungsinya, diperlukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung dan perizinannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 15 lahun 1985;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-undang No. 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986;Peratuan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996;Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 7 Tahun 1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 1
Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 25/PRT/M/2007;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000;. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Tim Ahli Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana;Peran Masyarakat;Sanksi dan Denda;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
94 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2019
pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten pohuwato
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No. 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 1992; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, sanksi administrasi, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 33 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Ketentuan pada Pasal 25 dan 26 A Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung
PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa perubahan yang menjadi dasar pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 61 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 25 dan 26A yaitu dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan disediakan perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan pada Pasal 25 dan 26 A Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat