Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Perda Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak disyahkan Gubernur Kepala daerah Tinkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/224/1988 tanggal 10 Oktober 1988 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Tahun 1988 seri B nomor 6, diubah dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 1993 tentang perubahan pertama peratuan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Nomor 9 tahun 1988 tentang pemotongan Ternak disahkan Gubernbur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/386/1993 tanggal 5 Agustus 1993 diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Seri B nomor 3 dan peraturan daerah nomor 8 Tahun1988 tentang Pajak Potong hewan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 973.524.33-409 tanggal 13 Mei 1988, diundangakan dalam lembaran daerah Kabupaten daerah tingkat II Purbalingga tahun 1989 seri A
Nomor 1 siubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 1993 tentang perubahan pertama Peraturan daerah Kabupaten Daerah tigkat II purbalingga Nomor 8 tahun 1988 tentang poajak potong hewan disyahkan Menteri dalam negeri dengan surat keputusan
nomor 973.524-33-171 tanggal 10 Maret 1995 diundnagkan dalam lembaran daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri A nomor 1 perlu disesuaikan; Bahwa untuk pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi Rumah Potong hewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nonr 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan menteri pertanian Nomor 423/KPTS/TN.310/7/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemotongan hewan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, keringanan dan pembebasan, kedaluarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan, dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988, Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Nomor 8 Tahun 1988 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan
perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial
melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun,
merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan
fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 411.6/97/
1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan
Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 42 /PRT/ 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, sifat dan tujuan, tugas dan ruang lingkup, batas wilayah kerja, organisasi, tata kerja, forum koordinasi P3A Dharma Tirta, pembinaan, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1997.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya daging unggas yang sehat dan berkualitas serta dalam rangka upaya mencegah pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pemotongan unggas dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5571 Kpts / TN. 520 / 9 / 1987 Tahun 1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3061 Kpts / TN. 330 / 41 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penampungan unggas, penyelenggaraan, pemeriksaan dan pemotongan unggas, pengawasan dan pemeriksaan kualitas daging unggas, higiene, kesehatan karyawan dan lingkungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD.1997/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan guna mendukung terwujudnya titik berat otonomi di Daerah Tingkat II maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menyerahkan sebagian
urusan pemerintahan di bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 ;
bahwa dengan Radiogram Menter Dalam Negeri
Nomor 061/2608/SJ Tanggal 7 Agustus 1995 telah
ditetapkan Organisasi Pangan Kabupaten Daerah Tingkat adalah pola Maksimal ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
mengatur dan pembentukan Organisasi Tatakerja
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Pola dan Susunan Organisasi, Cabang Dinas, Tata Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan dalam Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan emerintahan, pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dan guna serta meningkatkan mutu pengaturan dalam pelayanan masyarakat dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi Daerah Tingkat II khususnya bidang Peternakan, maka sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994, perlu menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dengan perkembangan yang ada;
bahwa dengan telah diterbitkannya keputusan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1994 tentang pedoman
0rganisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 7 Tahun 1980 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Jui 1969
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Dinas Peternakan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintan Propinsi Daerah Tingkat I dibidang Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1996.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1995
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - perizinan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian sumber daya serta lingkungan hidup, maka perlu diatur perizinannya dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perizinan, biaya perizinan, pengelolaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1996.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1995
perda - Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1996/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kartu Ternak sudah tidak sesuai
lagi , maka perlu disesuaikan; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kartu Ternak; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1986
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1995.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1996 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1988 tentang Pemeriksan Kesehatan Hewan Yang Diperdagangkan, beberapa Pasalnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hewan yang menurut hasil pemeriksaan temyata menderita penyakit menular atau disangka menderita penyakit menular, dilarang untuk diperdagangkan dipasar hewan / di luar pasar hewan. Untuk setiap kali pemeriksaan, dipungut biaya pemeriksaan dengan tarip sebagai berikut:
a. Untuk seekor lembu, kerbau dan kuda masing-masing Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ;
b. Untuk seekor babi Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
c. Untuk seekor kambing dan biri-biri masing-masing Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan clan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Petemakan Daerah, maka dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Sukoharjo Nomor: 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Petemakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1996.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1995
pembentukan organisasi dan tatakerja dinas pertanian
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1996/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pertanian tanaman pangan serta sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah dipandang perlu membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi clan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1996.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat