Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.106/NO.7 SERI E.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kesehatan adalah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2001; UU No 18 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1991; PP No 72 Tahun 1998; PP No 51 Tahun 2009; PP No 7 Tahun 2011; PP No 33 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2014; PP No 66 Tahun 2014; PP No 103 Tahun 2014; PERPRES No 72 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERMENKES No 1109/MENKES/PER/IX/ 2007; PERMENKES No 741/MENKES/PER/ VII/2008; PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008; PERMENKES No 290/MENKES/PER/III/2008; PERMENKES No 307/MENKES/PER/2009; PERMENKES No 41l /MENKES/ PER/III /2010; PERMENKES No 1501/MENKES/PER/X/2010; PERMENKES No 1438/MENKES/ PER/1X/ 2010; PERMENKES No 1787/MENKES/PER/XII/ 2010; PERMENKES No HK.02.02/MENKES./068 /I/2010; PERMENKES No 003/MENKES/PER/I /2010; PERMENKES No 1464/MENKES/PER/X/2010; PERMENKES No 755/MENKES/PER/IV/ 2011; PERMENKES No 889/MENKES/ PER/V/2011; PERMENKES No 1961/MENKES/PER/VIII/2011; PERMENKES No 2052/MENKES/PER/X/ 2011; PERMENKES No 1 Tahun 2012; PERMENKES No 6 Tahun 2012; PERMENKES No 7 Tahun 2012; PERMENKES No 36 Tahun 2012; PERMENKES No 37 Tahun 2012; PERMENKES No 58 Tahun 2012; PERMENKES No 17 Tahun 2013; PERMENKES No 19 Tahun 2013; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERMENKES No 26 Tahun 2013; PERMENKES No 31 Tahun 2013; PERMENKES No 42 Tahun 2013; PERMENKES No 46 Tahun 2013; PERMENKES No 55 Tahun 2013; PERMENKES No; 65 Tahun 2013 PERMENKES No 69 Tahun 2013; PERMENKES No 71 Tahun 2013; PERMENKES No 78 Tahun 2013; PERMENKES No 3 Tahun 2014; PERMENKES No 5 Tahun 2014; PERMENKES No 9 Tahun 2014; PERMENKES No 24 Tahun 2014; PERMENKES No 28 Tahun 2014; PERMENKES No 30 Tahun 2014; PERMENKES No 35 Tahun 2014; PERMENKES No 56 Tahun 2014; PERMENKES No 59 Tahun 2014; PERMENKES No 58 Tahun 2014; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENKES No 92 Tahun 2014; PERMENKES No 13 Tahun 2015; PERMENKES No 42 Tahun 2015; PERMENKES No 46 Tahun 2015; PERMENKES No 65 Tahun 2015; PERGUB Jawa Barat No 64 Tahun 2013 PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
4. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
5. Tanggung Jawab
6. Kewenangan
7. Ruang Lingkup
8. Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon
9. Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
10. Sanksi dan Administrasi
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendallan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2016.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/No.06, TLD No.425
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
merupakan hak konstitusional bagi setiap warga Negara
Indonesia secara kodrati melekat pada manusia, bersifat
universal, sehingga harus dilindungi, dihormati dan tidak
boleh diabaikan serta berhak untuk mendapatkan
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umurn yang layak sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit tuberkulosis merupakan penyakit yang mudah menular, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, wabah yang membahayakan kesehatan manusia serta berdampak dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS
4. MAKSUD DAN TUJUAN
5. PRINSIP DAN STRATEGI
6. KEWAJIBAN DAN HAK
7. KEGIATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
8. SUMBER DAYA
9. SISTEM INFORMASI
10. KOORDINASI, JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN
11. PERAN SERTA MASYARAKAT
12. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
13. PEMBIAYAAN
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. PELAPORAN DAN EVALUASI
16. LARANGAN
17. KETENTUAN PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
b. bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus; bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
c. bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumber daya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang pelayanan Publik Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1554); Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 Tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
Asas dan Tujuan; Penyelenggara Pelayanan Publik Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan; Standar Pelayanan; Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan; Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndromekabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penularan virus Human Immunodeficiency Virusdan
Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin luas dan tanpa
mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu
sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik; bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi,
berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan
semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor
guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, kebijakan penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah dan strategi penanggulangan, kegiatan upaya penanggulangan, kelembagaan, peran dunia usaha dan masyarakat, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/1985; Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Permenkes No. 033 Tahun 2012; Peraturan Ka. BPOM No. 36 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 37 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 38 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pembiayaan;
h. Sanksi Administratif;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Pemberian izin bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian izin bidang kesehatan. Serta dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan perundang-undangan
saat ini, khususnya pemberian Izin sarana dan tenaga kesehatan serta sarana yang beraspek penilaian kesehatan, maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Perizinan Bidang Kesehatan
BAB III: Objek dan Subjek
BAB IV: Ketentuan Penyelenggaraan
BAB V: Perizinan
BAB VI: Masa Berlaku Izin
BAB VII: Pembiayaan
BAB VIII: Kewajiban Pemegang Izin
BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan
BAB X: Sanksi Administratif
BAB XI: Ketentuan Penyidikan
BAB XII: Ketentuan Pidana
BAB XIII: Ketentuan Peralihan
BAB XIV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6 Tahun 2003
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2 diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TBD.2016/NO.6, LL SETDA KAB. MBD : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa rokok mengandung zat psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta
menurunkan derajat kesehatan manusia;
Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif,
menimbulkan pencemaran udara yang
membahayakan kesehatan orang lain.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan
4. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penyebaran Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kabupaten Sragen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyrakat dan kelangsungan kehidupan manusia dan untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome serta menghindari dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur langkah dan langkah strategis dan terpadu sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 75 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa tengah No. 5 Tahun 2009
1. Asas, Maksud, dan Tujuan
2. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
3. KOmisi Penanggulangan AIDS
4. Tanggung Jawab Pemerintah
5. Perlindungan Petugas Penatalaksana
6. Kewajiban
7. Larangan
8. Sanksi Administratif
9. Peran Serta Masyarakat
10. Peran dan Tanggung Jawab ODHA
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Ketentuan penyidikan
14. Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KPAK yang telah dibentuk harus disesuaikan dengan Peraturan Daeran ini paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerka RSUD Mas Amsyar Kasongan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa urusan wajib dibilang pelayanan dasar antara lain, di bidang kesehatan maka perlu dibentuk sarana/prasarana pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah sakit Umum Daerah. Sebagai salah satu upaya mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
POLA PENGELOI,,AAN BLUD;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PENGANGGARAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah fabipaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat