Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, kebijakan penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah dan strategi penanggulangan, kegiatan upaya penanggulangan, kelembagaan, peran dunia usaha dan masyarakat, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat