Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndromekabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, kebijakan penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah dan strategi penanggulangan, kegiatan upaya penanggulangan, kelembagaan, peran dunia usaha dan masyarakat, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndromekabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan