LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan Manokwari sebagai daerah masuknya Injil pertama kali di tanah Papua, dan yang kini dijuluki sebagai Kota Injil dan Kota Peradaban Orang Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Kabupaten Manokwari;
b. bahwa berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, agar minuman beralkohol ditiadakan dari Kabupaten Manokwari, karena telah menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya ahklak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri SipilDaerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.
LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2006
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten yang bersih, aman, tertib, tenteram dan teratur, perlu mengatur tentang ketertiban umum dalam Daerah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Ketertiban; BAB III Tertib Kebersihan; BAB IV Tertib Bangunan Dan Usaha; BAB V Tertib Lingkungan; BAB VI Tertib Sungai, Parit Dan Saluran; BAB VII Tertib Sarana Komunikasi; BAB VIII Tertib Parkir Dan Angkutan Jalan; BAB IX Tertib Usaha Tertentu; Bab X Tertib Sosial; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
12 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 77 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. GOLONGAN.STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHITUNG; 7. TATA CARA PEMUNGUTAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. TATA CARA PENAGIHAN ; 10. KEDALUARSA ; 11. PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN LAIN - LAIN; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1997 Nomor 62)
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelayanna pemberian izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan perlu adanya dukungan masyarakat dalam bentuk retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 66 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2006
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2005 perlu dilakukan Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; II No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perhitungan APBD Prov. Jambi TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat