Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2006

Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perhitungan APBD Prov. Jambi TA 2005.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan