Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mentuntaskan pencetakan KTP-el dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 agar semua pemilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya, Pemerintah Kabupaten Pidie harus merivisi kembali anggaran yang bersumber dari DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2019;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh Peruntukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Pidie mendapat penambahan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh untuk pendanaan pengadaan perangkat KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 14 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 129 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019, Perbub Bupati Pidie Nomor 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nom0r 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pemalang dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dan transformasi Badan Kredit Desa yang berada diKelurahan Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Daerah, maka terdapat penambahan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No. 4 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab Pemalang No. 4 Tahun 2019; Perda Kab Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomr 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga dengan sistematika sebagai berikut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga yang telah diubah beberapakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang a. Nomor 3 Tahun 2010 ; b. Nomor 9 T ahun 2012; c. Nomor 11 Tahun 2015; diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, angka 13 dihapus, diantara angka 13 dan 14 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 13a dan 13b, Ketentuan Pasal 14A diubah, dan diantara Pasal 14A dan Pasal 15 disisipi 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 14B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD Kab Temanggung TA 2018 beserta uraian yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
Bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat yang semakin meningkat perlu dikelola secara profesional dalam tata kelola organisasi manajemen untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mojokerto telah didirikan berdasarkan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1980 tentang perusahaan Air Minum Kabupaten Tingkat II Mojokerto sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan mum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara epublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ketentuan Umum;
Nama, Logo, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Tujuan;
Tujuan;
Modal;
Organ Perumdam;
Kepegawaian;
Dana Pensiun;
Tahun Buku dan Pelaporan;
Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
Usaha;
Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah kepada Perumdam;
Kepailitan Perumdam;
Pembinaan dan Pengawasan Perumdam;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam BAB dan Pasal Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Tingkat II Kabupaten Mojokerto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali BAB dan Pasal terkait pendirian;
Semua petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah romor 4 Tahun 1980 tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Alalak, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih professional dan fleksibel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Logo Dan Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Bidang Usaha;
5. Jangka Waktu;
6. Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah
mempunyai peran yang sangat penting, strategis dan efektif
dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada
masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan
program pemangunan, kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerinta Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal STURADA
Pangkal Perjuangan mengganti Radio Siaran Pemerintah
Daerah STURADA Pangkal Perjuangan. Terdiri atas 11 Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
15 halaman termasuk 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar atas
kesehatan bagian dengan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 35 Th 2009; UU No 36 Th 2009; Permenkes No 21 Th 2013; Permenkes No 55 Th 2015; Perda Prov.Banten No 6 Th 2010; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Penanggulangan; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Peran Serta masyarakat dan Badan Usaha; 6. Mitigasi Dampak; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Pencatatan dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pem bangunan. Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jaw a Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat