ABSTRAK: |
- bahwa untuk mentuntaskan pencetakan KTP-el dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 agar semua pemilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya, Pemerintah Kabupaten Pidie harus merivisi kembali anggaran yang bersumber dari DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2019;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh Peruntukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Pidie mendapat penambahan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh untuk pendanaan pengadaan perangkat KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 14 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 129 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019, Perbub Bupati Pidie Nomor 1 Tahun 2019;
-
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
|