Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019

Perusahan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama, Logo, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Tujuan; Tujuan; Modal; Organ Perumdam; Kepegawaian; Dana Pensiun; Tahun Buku dan Pelaporan; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Usaha; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah kepada Perumdam; Kepailitan Perumdam; Pembinaan dan Pengawasan Perumdam; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan