Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Penanggulangan; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Peran Serta masyarakat dan Badan Usaha; 6. Mitigasi Dampak; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Pencatatan dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
11 September 2019
Tanggal Berlaku
11 September 2019
Sumber
LD No. 10/2019
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan