Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk
mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan memenuhi
akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur Pengelolaan
Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barangBarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kota Pekalongan Tahun 2005 Nomor 21, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur oleh Walikota.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Barang Daerah, perlu adanya pengaturan mekanisme Perubahan Status Hukum Barang Daerah.
. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara ;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
13. Peratururan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor ...) ;
17. Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri ;
18. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Status Rumah Negeri ;
19. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah ;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provensi/Kabupaten/Kota ;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah ;
24. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah ;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan.
PERUBAHAN STATUS HUKUM BARANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014
HASIL VERIFIKASI ATAS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Verifikasi atas Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi barang milik daerah Tahun 2015, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah dan optimalisasi tidak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2015; Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 030/68 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tindak Lanjut Hasil Verifikasi atas Inventarisasi Barang Milik Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD.2018/No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 3573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor155)
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
17. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrasturktur (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2018 Nomor 64);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 540)
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah (berita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 nomor 2083);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kab. WajoTahun 2016 Nomor 6).
(1) Barang milik daerah meliputi :
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan
modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang milik
daerah.
105 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincin Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020; I
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional, Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Seluma berkurang sehingga berdampak pada
pengurangan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seluma Tahun
Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 /PMK.07 /2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomo 3 Tahun 2013
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2019
11. Peraturan Bupati Seluma Nomor 50 Tahun 2019
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN PASAL 2, 4 AYAT (3) & (4), 8 AYAT (2), DISERTAI LAMPIRAN PERUBAHAN RINCIAN PAGU ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan belanja daerah, perlu mengatur batas penggantian uang persediaan;
b. bahwa untuk menyelaraskan mekanisme pembayaran dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlu mengatur peran pejabat pembuat komitmen dalam mekanisme pembayaran;
c. bahwa untuk mendukung percepatan penanganan tanggap darurat bencana, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran atas belanja dalam keadaan tanggap darurat bencana;
d. bahwa kewenangan pengujian dalam mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas memerlukan penyesuaian;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Perbup Bnayumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberrapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, penyelesaian tagihan atas beban APBD, pelaksanaan pembayaran tagihan dengan pembayaran LS, Uang Persediaan, kewenangan Bendahara Pengeluaran SKPD, saldo kas tunai Bendahara, Tambah Uang, Surat Perintah Bayar, pembayaran belanja secara non tunai, tata cara penerbitan Keputusan Bupati tentang UP, peneritan SPP-UP/TU, penggunaan UP, SPP-GU/Nihil, pengajuan atas berkas pengajuan SPP, tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP, penerbitan SP2D, pengujian kebenaran tagihan, tata cara penyampain, penelitian kelegapan, pengujian SPM serta penerbitan SP2D, tata cara pelaksanaan penatausahan dan pertanggungjawaban belanaj kebutuhan tanggap darurat, penggunaan anggaran belanja tidak terduga dan tugas Bendahara Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LLSETKAB : 18 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat