Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLIITIK KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 23 Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10 tanggal 23 Agustus 2010,perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan
tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat;
bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan,
kerapihan dan keindahan kota, serta kelancaran dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di Daerah,
perlu diatur permasalahan Atribut Non Komersial, Alat
Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemasangan Atribut Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye, Tata Cara Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Alat Peraga Kampanye, Tata Cara Pelepasan Atribut Non Komersial dan Alat Peraga Kampanye, Tempat Pelaksanaan Kampanye, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 43 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020
tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kampanye menggunakan alat peraga
kampanye berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,
ketentraman, kenyamanan, kebersihan dan keindahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, kebersihan,
keindahan, ketentraman perlu mengatur lokasi dan pemasangan
alat peraga kampanye;
c. untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan
kampanye maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun
2020 tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati di Kabupaten Wonosobo perlu diubah;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a • huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 5 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemlihian Umum Meliput: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TEMPAT PEMASANGAN YANG DILARANG, KETENTUAN PEMASANGAN, PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2018
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009,
Permendagri No. 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam APBD;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota
Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud,
maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
KEPPRES No. 5 Tahun 1977 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 44, LLSETKAB : 7 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1976.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 telah ditetapkan Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; DAN dalam rangka menjamin tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 .
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 53) diubah, Pengurus DPC Partai Politik atau sebutan lainnya mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati. Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau sebutan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Mengubah Perbup Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 44 Tahun 2020
APBDPartai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 32.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur penganggaran hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwali No 27-D Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat