Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1976

Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Oktober 1976
Sumber
LLSETKAB : 7 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 1977 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan