bantuan-keuangan-partai politik
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, LD.2010/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 23 Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10 tanggal 23 Agustus 2010,perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
- 3 hlm
|