Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2010

Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.43
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan