PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No. 188.34-5105 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Thaun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan perda KKA No. 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012
- 6
|