Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten tangerang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten tangerang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
07 September 2017
Tanggal Pengundangan
07 September 2017
Tanggal Berlaku
07 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan