PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang untuk mewujudkan
nilai-nilai demokrasi, diperlukan dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Magelang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang akan
diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan penyediaan
dana kebutuhan kegiatan yang besar dan tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa untuk untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum guna membiayai pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota, pemerintah daerah perlu mengatur
pem ben tukan dana cadangan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Magelang Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran dan Sumber Dana; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencairan Dana Cadangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan keuchik serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efesiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa UU No 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, tidak mengatur pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur tentang pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 60 Tahun 2002; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Qanun Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik Serentak, BAB III Keuchik, Perangkat Gampong Dan Pegawai negeri Sipil Sebagai Calon Keuchik, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
HLM 7, Lamp 3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan sehingga harus dicabut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015;
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana mewujudkan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, diperlukan
pendanaan yang relatif besar yang berdasarkan
kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga
perlu dibentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana
Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III Prinsip Pembentukan Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Pembentukan Dana Cadangan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pembakal yang taat asas sangat penting dan menentukan
penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap pembakal
sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin
masyarakat dalam menyelenggarakan Pemeri,ntahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Bahwa pengaturan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pembakal di daerah saat ini belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pembakal;
Bahwa dalam rangka untuk kesesuaian dengan ketentuan
perundang-undangan dan untuk mengatasi permasalahan
kepastian hukum dalam proses pemilihan Pembakal, maka
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal, perlu untuk dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang erubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor: 128/PUU-XIII/2015, terkait uji materi Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam rangka optimalisasi kinerja Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri Dan Pegawai BUMN/BUMD sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Hlmn. Pemjelasan 26 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pendanaan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi, serta dalam hal tidak dapat
dibebankan pada 1 (satu) tahun anggaran maka daerah
provinsi dapat membentuk dana cadangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 303
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Terdiri dari 12 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan Besaran Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, Penganggaran Dan Penggunaan, Penatausahaan Dana Cadangan, Pelaporan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mengatur mengenai Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2024 perlu biaya yang besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
menyiapkan dana beberapa tahun anggaran melalui
pembentukan Dana Cadangan;bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 ayat
(5), pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam
peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan pendanaan yang besar, yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Besaran Dana Cadangan
Bab III Penempatan Dana Cadangan
Bab IV Penggunaan Dana Cadangan
Bab V Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam rangka
menyampaikan aspirasi masyarakat Kendal untuk memilih
Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024; bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan pendanaan yang tidak dapat
dibebankan hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kendal Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan
BAB III Penempatan dan Pengelolaan Dana Cadangan
BAB IV Penggunaan Dana Cadangan
BAB V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat