PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyediaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang untuk mewujudkan
nilai-nilai demokrasi, diperlukan dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Magelang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang akan
diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan penyediaan
dana kebutuhan kegiatan yang besar dan tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa untuk untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum guna membiayai pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota, pemerintah daerah perlu mengatur
pem ben tukan dana cadangan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Magelang Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun
2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran dan Sumber Dana; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencairan Dana Cadangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
- 7
|