Badan Penyelenggara - Jaminan - Produk Halal
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 153, LN 2024 (349) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien. serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 33 Tahun 2014.
- Perpres ini mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH dipimpin oleh Kepala, Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, Dalam melaksanakan tugas Kepala dibantu Wakil Kepala. BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas BPJPH menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; 2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; dan 3. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
- Lampiran file: 17 hlm
|