Perpres ini mengatur mengenai Badan Penyelenggara Haji. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Badan ini dipimpin oleh Kepala. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dalam melaksanakan tugas Kepala dibantu Wakil Kepala. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; 2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; dan 3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat