Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru
lahir pada fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten
dan menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi lahir miskin atau tidak
mampu yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan
Nasional, Kartu Indonesia Sehat atau jaminan
kesehatan lainnya, maka Pemerintah telah menetapkan
Program Jaminan Persalinan yang pembiayaannya
bersumber dari Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang
Kesehatan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik
Bidang Kesehatan Tahun 2019 dan untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Jampersal
Bab III Peserta Jampersal
Bab IV Jenis dan Tempat Pelayanan Jampersal
Bab V Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VI Syarat dan Prosedur Pelayanan Jampersal
Bab VII Mekanisme Klaim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan meningkatkan martabat hidup dan
kehidupannnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus
memberikan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa, maka perlu diselenggarakan usaha
kesejahteraan dengan pemberian jaminan kesehatan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan
Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20~4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup jaminan kesehatan meliputi :
a. pemberian jaminan kesehatan;
b. penyelenggara jaminan kesehatan;
c. peserta dan kepesertaan jaminan kesehatan;
d. iuran kepesertaan jaminan kesehatan; dan
e. manfaat jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat di Kabupaten Kebumen, telah
diselenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kebumen yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kesehatan Daerah; bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
Pemberi Pelayanan Kesehatan, persyaratan dan besaran
bantuan Jaminan Kesehatan Daerah, serta adanya
penambahan pelayanan yang mendapat jaminan berupa
pelayanan ambulans, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 18 dan angka 19 Pasal 1, dan penambahan angka 30, perubahan pada Pasal 8 huruf c dan penambahan huruf d dan huruf e, perubahan pada Pasal 9 huruf c dan huruf e, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 13 huruf a dan huruf e, penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2014/NO. 102, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan social kepada tenaga kerja oleh perusahaan atau pengusaha melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendukung kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PEPRES No. 109 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN.2019/NO.606, KEMKES.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rembang No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminana kesehatan masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan miskin di Kab Rembang telah dilaksanakan Jaminan KEsehatan Rembang Sehat (JKRS) yang telah ditetapkan dengan Perbup Rembang No 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang yang telah diubah dengan Perbup Rembang No 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Rembang No 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang; bahwa dalam upaya mewujudkan implementasi UU No 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya jaminan kesehatan, perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesheatan Rembang Sehat ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme integrasi, pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timut Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2015.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah Kabupaten Belitung Timur yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Pelaksanaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2020
Asuransi - Pertanian dan Peternakan - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Sebagian besar usaha di bidang pertanian
merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak
mampu melakukan perlindungan usahanya secara
mandiri dari resiko yang disebabkan antara lain oleh
serangan organisme pengganggu tanaman, wabab
penyakit hewan rnenular, darr/ atau dampak perubahan
iklim sehingga perlu diberikan perlindungan oleh
pemerintah daerah melalui Pedoman Fasilitasi Asuransi
Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan
Pasal39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu mengatur
Pedoman Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi Asuransi
Pertanian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2010; Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 57 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Fasilitasi Asuransi
Pertanian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Bantuan Premi Asuransi Pertanian; Kriteria dan Persyaratan; Bantuan Premi Asuransi Pertanian; Pendaftaran Peserta Asuransi Pertanian; Ketentuan Klaim; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2016
Asuransi-PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD Lombok Timur Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahna Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, maka Peraturan Bupati yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah be berapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden N omor
28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 32);
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah,Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang terdiri dari 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan pasal 13B,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat