TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No. 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang umum; informasi, pelaporan dan pemeriksaan; penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; kadaluwarsa; penghapusan;pembebasan;penyetoran;tim penyelesaian kerugian daerah; ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
- 16 Halaman, Penjelasan: 3 Hm.
|