Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Subjek Dan Objek, Informasi Verifikasi Dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntunan Perbendaharaan , Dan Tuntunan Ganti Rugi, Kedaluarsaan,Penghapusan , Penyetoran, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat