Peraturan daerah Ini Mengatu Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Informasi Dan Verifikasi, Penyelesaian Kerugian Daerah, Kedaluarsa, Sanksi, Pencatatan Dan Pelaporan , Ketentuan Lain - Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat