Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2013

Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PEMBERLAKUAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB IV INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN; BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BABV KEDALUWARSA; BAB VI PENGHAPUSAN; BAB VII PEMBEBASAN; BAB VIII PENYETORAN; BAB IX PELAPORAN; BAB X MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.120 SERI E
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan