PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai landasan bagi Aparatur Sipil Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tanggal 22 Februari 2019 menyampaikan LHKASN secara online melalui siharka.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan-rb No. 52 Tahun 2014; Pergub No. 39 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendaftaran laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, penerimaan LHKASN, pengelolaan LHKASN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHak atas Kekayaan IntelektualIlmu Pengetahuan dan TeknologiInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka melindungi inforrnasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan rnelalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; c. tata cara permohonan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; d. masa berlaku Sertifikat Elektronik; e. kewajiban, larangan, ketentuan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik dan konsekuensi hukum atas persetujuan perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik; dan f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
tidak ada
tidak ada
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang, sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif.
UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Th 2016.
Peraturan Gubernur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2018.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan Atas Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok: Tahapan pengenaan sanksi administrasi yaitu:
a. teguran tertulis pertama dan diumumkan ke publik; dan/atau
b. teguran tertulis kedua dan diumumkan ke publik.
KPID dapat memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal. Dalam memberikan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal, KPID menyusun
kriteria dan indikator penilaian yang akan digunakan sebagai dasar penilaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition sebagai Co Branding Produk Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional khas Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pengakuan, dukungan, serta perlindungan hukum terhadap Produk Daerah; Bahwa untuk mewujudkan pengakuan, dukungan serta perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan penggunaan merek Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Jogjamark, 100%Jogja, Jogjatradition digunakan sebagai Co Branding atas tanda-tanda lain yang dimiliki oleh suatu Produk Daerah dan/atau pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional di Daerah. Mekanisme Permohonan Lisensi, Permohonan Perpanjangan Lisensi, Sosialisasi Dan Promosi, Peran serta masyarakat, Sanksi, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran : 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD 2015/73 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2012, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayan Intelektual.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2004; PP No. 1 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan dan Jangka Waktu Perlindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pendayagunaan Kekayaan Intelektual, Sentra Kekayaan Intelektual, Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual, Duta Kekayaan Intelektual, Penyelesaian, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 52 Tahun 2015
Hak atas Kekayaan Intelektual Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor SE/ 05/ M.PAN/ 04/ 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/KPK/02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun
2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 3. Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 4. Tim Khusus Pengelola LHKPN dan LHKASN; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Tata Cara Penjatuhan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa dan karsa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, paten, peranan merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting dalam persaingan usaha yang sehat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri serta untulc meningkatan pelayanan terhadap hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis yang dapat memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 13 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 56 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atan lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karenanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas dan lnovasi Kekayaan Intelektu.al masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui pencatatan dan pendaftaran Karya lntelektual masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kekayaan Intelektual; Perlindungan; Inventarisasi Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Pendaftaran; Pemeliharaan dan Larangan; Sentra Kekayaan Intelektual; Kerjasama; Sistem Informasi; Pertisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4),
Pasal 25 ayat (6), dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Penjaringan Usulan Inovasi Daerah; Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Jumlah Halaman: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batik Khas Daerah Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, karya seni batik perlu dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik daain kaitannya dengan gambar, corak maupun komposisi warna;
b. bahwa Kabupaten Bengkulu Utara memiliki warisan budaya tak benda yang dapat ditampilkan kedalam
bentuk Batik yang mengandung filosofi, bernilai seni tinggi, dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memberikan motivasi dan kebanggaan bagi masyarakat terhadap
kebudayaan lndonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Batik Khas Daerah Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalain Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran RI Tahun 2022 Nomor 238 tambahan lembaran negara RI Nomor 6841);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856));
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5599);
5 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6055);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan Dan Produk Hak Terkait (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6475);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 116);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BATIK KHAS DAERAH BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat