Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, lisensi, ketentuan penerbitan lisensi, dokumen lisensi, hak dan kewajiban pemilik lisensi, pembinaan penyelenggaraan lisensi, arsitek asing, sanksi administratif, pengabdian masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat