Peraturan Ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan dan Jangka Waktu Perlindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pendayagunaan Kekayaan Intelektual, Sentra Kekayaan Intelektual, Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual, Duta Kekayaan Intelektual, Penyelesaian, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat