Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Gunung Mas perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN
DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI;
BAB VII
KONSULTASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN,
DAN AUTENTIFIKASI;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 09 Januari 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinthakan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 417);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
6. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 51).
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan;
2. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2016 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya maupun fasilitas penunjang pelayanan kesehatan lainnya; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 41 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, Perpres No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 44 Tahun 1999, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 12 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahun 2014, dan Perda Kab. Halteng No. 14 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip pemanfaatan dana jaminan kesehatan daerah; ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar
Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51
b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54
Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03)
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Beberapa Perizinan dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka meningkatkan iklim usaha
yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima
kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian
kewenangan di bidang perijinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Banjarbaru sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedolam Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Beberapa Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, dengan jenis perizinan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini.
Dikecualikan untuk Surat Ijin Kerja (SIK) Surat Keputusan dikeluarkan oleh
Kepala Dinas terkait sedangkan untuk Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit,
Kepala DPM & PTSP Kota Banjarbaru hanya memberikan pengantar (ijin
prinsip ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.2, TLD NO.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 1998, Perda Kab. Morowali No. 12 Tahun 2009
Perusahaan Daerah atau BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2017
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Badung yang tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan daerah, maka perlu dilalukan pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Bea Pangkal. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2016 tentang APBD Kab Lamongan TA 2017 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kab Lamongan TA 2017, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 126 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, maka gunan tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Anggaran Kas Pemerintah Kab Lamongan TA 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. UU N0 12 Tahun 1950
2. UU No 1 Tahun 2004
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 56 Tahun 2005
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 8 Tahun 2006
8. PP No 39 Tahun 2007
9. PP No 71 Tahun 2010
10. Perpres No 87 Tahun 2014
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2002
14. Perda Kab Lamongan No 11 Tahun 2007
15. Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2016
16. Peraturan Bupati Lamongan No 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat