Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Terkait : Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Azas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Pengurus dan Pegawai, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
Dalam rangka Perda PPU No.13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka belum memuat secara jelas ketentuan mengenai perubahan nama dari Perusahaan Umum Daerah Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Perda PPU No.4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No.12 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda PPU No.4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dalam menjalankan usahanya, perlu melakukan perubahan ketentuan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda PPU No.13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Pasal 1, Pasal 3, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA, Pasal 6A, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 8, ,Pasal 9. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, diantara Bab VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIA, Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
Peraturan Bupati PPU terkait Pengangkatan anggota Direksi
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sumber daya air,
hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat Pasal
28A UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif
Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dewan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri;
4. Permodalan;
5. Organ Perumda;
6. Satuan Pengawas Intern;
7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
8. Pegawai;
9. Dana Pensiun;
10. Rencana Bisnis;
11. Rencana Kerja dan Anggaran;
12. Pelaporan;
13. Penggunaan Laba;
14. Unit Usaha Perumda;
15. Kerja Sama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
16. Asosiasi;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembubaran;
19. Peran Serta Masyarakat;
20. Tarif Air;
21. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
22. Ketentuan Peralihan; dan
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Pulang Pisau
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan wujud dari pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Nganjuk yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau diperlukan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan melaksanakan tugas dan wewenang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k dan Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
Mengingat
:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/Prt/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPAM;
b. penyelenggaraan SPAM;
c. izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
d. pencegahan terhadap pencemaran air;
e. wewenang dan tanggungjawab;
f. penyelenggara SPAM;
g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
jumlah 58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; dan PERDAKOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang nama, tempet kedudukan hukum dan tujuan Perumda Air Minum; modal; organ dan pegawai Perumda Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum; dan penggunaan laba Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai Anak Perusahaan Perumda Air Minum; perubahan bentuk hukum; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum; kepailitan Perumda Air Minum; pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum; penetapan tarif; serta asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 67/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Wilayah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air dan ekosistem sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air serta untuk menyediakan kelayakan sumber air baku, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air baku yang berasal dari air bawah tanah, maka perlu pengaturan yang terkait penyediaan air baku di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyediaan Air Baku;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuoaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015;
b. bahwa terdapat tambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal yang belum bisa dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu ditetapkan kembali jangka waktunya;
c. bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Tegal untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Tegal, Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung dilanjutkannya program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal dimana tambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 29.056.000.000 (dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan msyarakat Kota Cimahi maka perlu mentapkan Perda tenatng Penyelenggaran Usaha Depot Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini asadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 736/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permendkes No. 32 Tahun 2017; Kepmen Perindutrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2024.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan Kualitas Air Peralatan Produksi sertifikat laik Higiene Dan Higienen Sanitasi, Izin Usaha Depot Air Minum, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat dan
guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah PDAM Giri Tirta
Sari Kabupaten Wonogiri, maka peranan Perusahaan Daerah Air
Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Kedudukan
Bab III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Organ PDAM
Bab V Pegawai
Bab VI Dana Pensiun
Bab VII Asosiasi
Bab VIII Permodalan
Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran
Bab X Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab XI Penetapan dan Penggunaan Laba
Bab XII Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab XIII Pendapatan dan Tarif
Bab XIV Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif
Bab XV Kerja Sama
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 dicabut.
72 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat