Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/No.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II perlu
disesuaiakan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pasar.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam
lingkungan pasar. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengaturan Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1999 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 7 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Penerangan
Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 71 A Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 T ahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, termasuk nama, obyek, subyek, dan wajib pajak. Pajak berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik dengan tarif 9%. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah, dan penagihan melibatkan surat teguran, paksa, dan penyitaan. Terdapat juga aturan mengenai masa pajak, tahun pajak, serta prosedur keberatan dan banding. Pidana dapat dikenakan atas kealpaan wajib pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak terjadi setelah 5 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu. Penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/NO.11 SERI D NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/520/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/107/1998 tanggal 9 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 170-3 Tahun 1998; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.70 Tahun 1997 tanggal 25 Maret 1997; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.535 Tahun 1997;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jumlah Sisa Perhitungan APBD berlebih, dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan serta rincian lebih lanjut yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1999 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998 / 1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tanggal 29 Juli
1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Mei 1998 Nomor 903 / 375 / 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 21 April 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 1998/1999 dengan penambahan pada pendapatan dan belanja. Rincian penambahan terdapat dalam Lampiran A-IX/A, A.IX/R, dan A.IX/P. Jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan dijelaskan dalam pasal-pasal terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1999.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
ABSTRAK:
Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan. Dengan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1998.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 64/PUU-X/2012.
Penjelasan : 31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat