Undang UNdang dasar- negara republik indonesia-tahun 1945
1945
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen NO. -,
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen tentang UUD 1945 dan Amandemen
ABSTRAK:
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
BAB I Bentuk dan Kedaulatan
BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara
BAB IV Dewan Pertimbangan Agung
BAB V Kementerian Negara
BAB VI Pemerintah Daerah
BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat
BAB VIIA Dewan Perwakilan Daerah
BAB VIIB Pemilihan Umum
BAB VIII Hal Keuangan
BAB VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan
BAB IX Kekuasaan Kehakiman
BAB IXA Wilayah Negara
BAB X Warga Negara Dan Penduduk
BAB XA Hak Asasi Manusia
BAB XI Agama
BAB XII Pertahanan Dan Keamanan Negara
BAB XIII Pendidikan Dan Kebudayaan
BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
BAB XV Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
BAB XVI Perubahan Undang-Undang Dasar
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
CATATAN:
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
ABSTRAK:
Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keppres memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2024.
UU ini menyisipkan 4 (empat) pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 2 Tahun 2024.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan penjelasan hlm 5 s.d. 6)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Majene berkedudukan di Kecamatan Banggae.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan penjelasan hlm 6 s.d. 7)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 9)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Luwu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 9)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Pinrang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat